[SIMPATIKA] Kepala Madrasah Swasta Harus Non PNS
Assalamu'alaikum....
Teman-teman Madrasah Untuk Negeri,
Pada kesempatan kali ini kami akan mengingatkan kita kembali tentang Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kepala Madrasah.
PMA ini telah ada sejak ditetapkan pd 15 september 2014 lalu, namun ternyata baru mulai di implementasikan atau di akomodir dalam layanan SIMPATIKA untuk periode semester 1 Tahun
0 Response to "[SIMPATIKA] Kepala Madrasah Swasta Harus Non PNS"
Post a Comment