Langkah-Langkah Mengurus SKCK 2015

Surat Keterangan Catatana kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB ) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun kelengkapan berkas untuk mendapatkan SKCK adalah:
Membuat SKCK Baru:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar background merah.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar background merah.

Langkah-Langkah untuk mendapatkan SKCK:
Ada beberapa tahapan dalam pengurusan SKCK serta tempat-tempat yang berbeda di tiap tahapannya:
1. Pertamakali yg harus di lengkapi adalah beberapa surat pengantar, seperti surat pengantar dari Kelurahan. Surat ini berisi rekomendasi pengurusan SKCK ke POLSEK dimana dinyatakan bahwa Pemohon tidak pernah terlibat dalam kasus apapun.
2. Setelah itu surat pernyataan dari kelurahan dibawa bersama berkas lainnya ke polsek untuk dibuatkan surat rekomendasi kepengurusan SKCK yg akan diteruskan ke Polres.
3. Berkas rekomendasi dari Polsek sudah disatukan dengan berkas data pribadi pemohon sehingga ketika di Polres cukup memberikan Map yang dibawa.
4. Ketika di Polres pemohon akan diminta untuk mengisi Formulir surat pernyataan bahwa pemohon tidak pernah tersangkut kasus apapun tapi jika ada maka ada tambahan pertanyaan terperinci atas kasus yg pernah dialami pemohon.
5. Setelah formulir selesai dilengkapi, pemohon akan diarahkan untuk melakukan sidik jari (masih dilinhkungan Polres).
6. Setelah formula sidik jari di lampirkan pada formulir pemohon akan diminta untuk membayar administrasi sebesar Rp.10.000.00,-
7. Setelah membayar pemohon akan diarahkan kebagian pencetakan SKCK dan disini butuh waktu sekitar 10 menit. Setelah di cetak maka SKCK selesai dibuat.
8. Untuk Beberapa keperluan melamar pekerjaan akan diminta juga lembar copy an SKCK yang telah di legalisir. Untuk itu pemohon cukup meng copy SKCK dengan jumlah seperlunya dan bawa ke bagian administrasi untuk di legalisir. Bagian administrasi yag dimaksud adalah bagian ketika pemohon membayar Rp. 10.000.0,-
Catatan :
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
1. Sidik Jari = RP.10.000
2. Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 15.000,-.
Bawalah Map sendiri sekitar 2 lembar untuk kesiagaan apabila Polsek/Polres kehabisan Map. Karena itu biasa terjadi.

0 Response to "Langkah-Langkah Mengurus SKCK 2015"

Post a Comment