Ketika kita akan mengikuti suatu seleksi penerimaan baik perusahaan swasta, negeri atau lembaga-lembaga pendidikan, kita akan diminta untuk melengkapi syarat-syarat berkas pendukung seperti Ijazah, Transkrip Nilai, Sertifikat Toefle, SKCK, Surat kesehatan, dll. Nah dalam pemnahasan kali ini saya mencoba untuk menjelaskan cara ataupun langakah dalam membuat surat keterangan bebas narkoba.
Surat keterangan bebas narkoba kita buat bisa di beberapa tempat yaitu di Rumah Sakit Umum baik negeri ataupun swasta serta Laboratorium klinik. untuklangkah pembuatannya :
1.Kita datang ke Rumah sakit ataupun Laboratorium klinik dengan membawa KTP, ini dibutuhkan sebagai kecocokan identitas dalam membuat surat keterangan nantinya
2. Khusus untuk rumah sakit kunjungi bagian pendataan medis yang biasanya berdekatan dengan laboratorioum rumah sakit lalu ajukan permohonan kita, maka dokter yg berada di tempat akan meminta KTP untuk pendataan.
3. Lalu kita akan dibawa oleh suster menuju laboratorium untuk mengambil sample darah dan juga urine. Selanjutnya kita cukup menunggu hasil test selesai. Biada nya memakan waktu cukup lama hingga 2 jam dikarenakan mengantri dengan data sample lain.
4. Setelah hasil tes sudah keluar maka surat akan di tanda tangani oleh dokter yang melakukan tes serta kepala bagian laboratorium dan surat keterangan bebas narkobah selesai dan menjadi milik kita
5. Untuk biaya administrasi di rumah sakit umum berkisar Rp.200.000 dan Laboratorium klinik tergantung tarif yang mereka tentukan tpi biasanya tidak lebih dari Rp.300.000.
Baiklah sekian penjelasan saya mengenai langkah-langkah mengurus surat keterangan bebas narkoba. Terimakasih.
0 Response to "Langkah -Langkah Mengurus Surat Kesehatan Bebas Narkoba"
Post a Comment